Monday, September 5, 2011

Tanggapan Saipul Jamil Soal Ancaman Tersangka

VIVAnews - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terancam menjadi tersangka setelah mengalami kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni. Saipul bahkan terancam dipidana 6 tahun penjara karena lalai dalam berlalulintas sehingga menyebabkan korban tewas.

Mendengar kabar ini, Ipul, sapaan akrab Saipul, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Namun, dia mengaku siap menjadi saksi atas kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya.

“Saya belum diperiksa di Mabes Polri. Biarkan sajalah berita itu, aku nggak bisa komentar apa-apa. Aku bingung sama pemberitaannya,” ujar Ipul saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 5 September 2011.

Bagi Ipul, tak masalah jika dirinya dijadikan tersangka atas kasus yang merenggut nyawa istrinya. Ia pun mengaku siap datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi.

“Insya Allah saya siap. Tapi saya harus tahu dulu alasan-alasan saya jadi tersangka apa. Tapi jika nanti ada panggilan dari polisi untuk menjadi saksi, sebagai warga negara yang baik, saya pasti datang,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Asisten Saipul Jamil, Dhani menyatakan, pihaknya  belum membahas dengan Ipul terkait ancaman masuk penjara tersebut. Keluarga Ipul berencana menggelar konperensi pers untuk memberikan keterangan kepada awak media terkait masalah ini.

“Saya belum mendapatkan tanggapan dari Ipul, dan kami belum mengurusi masalah lain karena keluarga masih dalam keadaan duka. Jika sudah ada tanggapan, kami pasti adakan komperensi pers,” ujar Dhani.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Isnpektur Jenderal Anton Bahrul Alam, saat ini Saipul memang belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah selesai tujuh hari berkabung, rencananya Ipul akan segera dimintai keterangan.  Menurut Anton, Ipul bisa menjadi tersangka karena saat kecelakaan, ia menjadi pengemudi yang harus bertangung jawab atas kecelakaan yang terjadi.   "Dalam kecelakaan dia lalai, yang menyebabkan korban meninggal. Tapi itu satu minggu lagi ya," ujar Anton.

Sebelumnya, Anton mengatakan, dari fakta lapangan, mobil yang dikendarai Saipul Jamil ternyata hanya memiliki satu rem. Selain itu, mobil Avanza seharusnya hanya berkapasitas enam orang namun saat kecelakaan mobil itu ditumpangi 10 orang sehingga kelebihan kapasitas.

Jika terbukti bersalah, Saipul bisa dijerat Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang kelalaian dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan pasal itu, mantan suami Dewi Persik tersebut terancam pidana 6 tahun penjara.

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment