Tuesday, September 6, 2011

Pram: Saipul Dipidana, Pembuat Tol Juga Kena

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai tidak seharusnya Saipul Jamil dijerat hukum karena kecelakaan mobil yang disetirnya menewaskan istrinya sendiri, Virginia Anggraeni. Menurut Pram, jika logika hukum yang dipakai, banyak orang lain juga kena jerat dalam kasus ini.

"Sederhana saja, saya tidak bilang Saipul Jamil saja, tapi itu potret hukum tajam pada subjek hukum yang lemah," kata Pram di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 September 2011.

Logika hukum yang dipakai polisi, kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu membuat pembuat infrastruktur tol yang dilewati mobil Saipul juga bisa dijerat. "Karena lalai, membuat infrastruktur yang lemah," kata Pram. "Kalau secara hukum, Saipul memang salah. Tapi kan, penegakan hukum bukan sekadar prosedur, ada pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Apalagi, kata Pram, penyanyi dangdut itu masih dalam suasana berduka. "Terlalu dinilah, kasihan," katanya.

Jika sampai Saipul dibawa ke meja hukum, Pram menyebutkan banyak pejabat juga harusnya mengalami yang sama. Tak jarang terjadi iring-iringan mobil pejabat melanggar lalu lintas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

"Pejabat kayak saya kan pakai voijrider. Kadang iring-iringan yang membuat kecelakaan, kan tidak pernah dijerat," katanya.

Polisi kemarin menyatakan akan meminta keterangan Saipul yang saat kejadian tragis itu mengemudikan mobil Toyota Avanza merah marun bernomor polisi B 1843 UFU.

"Kami turut prihatin dulu selama 7 hari. Setelah itu, kami akan meminta keterangannya," kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Kepolisian RI.

Sebagai pengemudi, masih kata Anton, jika terbukti bertanggung jawab, Saipul bahkan bisa terancam hukuman pidana. Ada dugaan yang berkembang, dia lalai mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan maut itu.

Anton menjelaskan, jika dilihat dari fakta lapangan, mobil itu ternyata hanya memiliki satu rem. Selain itu, mobil Avanza seharusnya hanya berkapasitas 6 orang, namun saat kecelakaan mobil itu ditumpangi hingga 10 orang.

"Artinya, diduga ada kelalaian dari pengemudi, Pak Saipul harus bertanggung jawab karena dia yang bawa mobil," kata Anton.

Saipul bisa dijerat Undang-Undang No. 22/2009 pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kelalaian berlalulintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan pasal itu, mantan suami Dewi Perssik ini bisa diancam hukuman 6 tahun penjara. (umi)

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment