Tuesday, September 6, 2011

Dijadikan Tersangka, Saipul Gandeng Pengacara

VIVAnews - Kecelakaan yang menimpa Saipul Jamil hingga menewaskan sang istri Virginia Angraeni, membuatnya  harus berurusan dengan jeratan kasus hukum. Saipul Jamil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian mengaku bingung. Namun, untuk menjalani proses hukumnya, ia  pun telah menyiapkan pengacara. 

"Saya kaget dengan berita itu, apa salah saya, saya juga belum diberitahu langsung oleh pihak kepolisian, baik melalui telepon maupun SMS. Tapi  saya sudah punya pengacara," ujar Saipul Jamil saat ditemui di MNC TV, Jakarta Timur, Senin 5 September 2011.

Saipul mengaku tidak tahu menahu alasan dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi Sabtu pagi, 3 September lalu. Meski tak rela dijadikan tersangka, Ipul tetap siap memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.  "Setahu saya ini bukan masalah kejahatan, ini murni kecelakaan, karena dalam ilmu hukum untuk menjadi tersangka butuh proses, ya Allah ini ujian apalagi,"ujar Saipul.

Ketika ditanya apakah dirinya siap diperiksa pihak kepolisian, Ipul pun menjawab, "Ada juga orang yang iseng yang tidak ada hubungan dengan saya,saya terima saja. Sebagai  Warga negara yang baik saya siap, saya lagi berkabung jangan difitnah,"ujar Ipul.

Sebelumnya,  Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan dasar penentuan Ipul ditetapkan  sebagai tersangka karena dia sebagai pengemudi kendaraannya.

"Dalam kecelakaan dia lalai, yang menyebabkan korban meninggal,” kata  Anton.

Sebelumnya, Anton mengatakan, dari fakta lapangan, mobil yang dikendarai Saipul Jamil ternyata hanya memiliki satu rem. Selain itu, mobil Avanza seharusnya hanya berkapasitas enam orang namun saat kecelakaan mobil itu ditumpangi 10 orang sehingga kelebihan kapasitas.

Jika terbukti bersalah, Saipul bisa dijerat Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang kelalaian dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan pasal itu, mantan suami Dewi Persik terancam pidana 6 tahun penjara. (umi)

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment