Thursday, August 4, 2011

Pengacara Kangen Band: Buktikan Lewat Lab

VIVAnews - Kuasa hukum Kangen Bandi Ferry Juan meminta media tak cepat ambil keputusan penilaian. Menurut dia, kliennya itu belum terbukti menggunakan ganja yang ditemukan saat penggrebekan di markas mereka, di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu 12 Maret pukul 02.30.

"Kita tunggu hasil lab (laboratorium) saja," kata Fery Juan saat ditemui VIVAnews.com di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Badan Narkotika Nasional menemukan 40 gram ganja kering dan ganja tanaman setinggi 3 cm di markas Kangen Band. Tak ayal, petugas pun menggiring lima personel dan lima orang yang lain. Mereka adalah A, A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Unit IV Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri, di Gedung BNN ini, berlansung 3 x 24 jam.

Penangkapan Kangen Band menambah daftar panjang artis-artis yang berurusan barang haram ini. Sebelumnya artis Iyut Bing Slamet juga kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram di Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret.

Sepekan sebelumnya, tepatnya 28 Februari, drummer Padi Yoyo, juga ditangkap Sub Dit V Direktoran Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Sudirman Park, Jakarta Pusat. Polisi menyita 0,4 gram shabu-shabu.

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment