Tuesday, August 16, 2011

Uang Lauk Prajurit TNI/POLRI Naik Rp.5000

Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dinaikan pemerintah pada tahun 2012. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri dinaikkan Rp 5.000 per hari.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.02/2011 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2012 yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan, pada tahun 2012 ada kebijakan belanja pegawai antara lain berupa pemberian gaji PNS dan pensiun bulan ke 13.

Dalam kebijakan belanja pegawai 2012 disebutkan juga akan menampung kebutuhan anggaran remunerasi kementerian dan lembaga terkait reformasi birokrasi dan remunerasi pejabat negara.

Saat ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp 1,89 juta menjadi sekitar Rp 2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,65 juta.

Adapun untuk TNI/Polri, uang lauk pauk dinaikkan dari Rp 17.500 per orang per hari pada 2005 menjadi Rp 35.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi Rp 40.000 pada 2010.

Sejalan dengan itu, sejak 2007, diberikan pula uang makan bagi PNS sebesar Rp 10.000, kemudian naik menjadi Rp 15.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi Rp 20.000 pada 2010. Bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,62 juta.

No comments:

Post a Comment