Tuesday, August 9, 2011

Reaksi Yoyo 'Padi' Divonis 1 Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan terhadap Yoyo, drummer grup band Padi. Hukuman tersebut akan dijalani Yoyo di panti rehabilitasi.

Yoyo tampak tenang saat mendengar vonis dari majelis hakim. Ia bersama kuasa hukumnya langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas perkaranya.

"Apa yang diputuskan hakim tadi saya menerima tapi masih belum punya kekuatan hukum karena JPU juga masih pikir-pikir," kata Yoyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2011.

Yoyo divonis satu tahun oleh ketua majelis hakim Supradja. Mantan suami penyanyi Rossa itu harus menjalani hukuman tersebut di salah satu yayasan rehabilitasi, setelah dipotong masa tahanan.

"Walaupun tidak se-ringan yang saya pikirkan, apapun keputusan hakim saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya. Masuk rehabilitasi salah satu goal saya," kata pria berkacamata itu.

Rencananya, mantan suami Rossa ini akan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat setelah berkekuatan hukum tetap. Sebab pihak JPU juga mengatakan pikir-pikir mendengar putusan hakim Supradja.

"Keputusannya satu minggu ini, kalau tidak memutuskan untuk banding berarti sudah ada keputusan tetap, ya harapan kami ya sudah cukuplah ya," ungkap kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan. (umi)

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment