Sunday, August 21, 2011

Memahami Partai Politik

:Pengertian
Menurut Undang Undang No. 31 tahun 2001
adalah suatu oganisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Sekelompok warga negara terdiri dari: sekelompok warga negara berjulah 50 orang dan minimal berusia 21 tahun.
Syarat sebuah organisasi Politik dapat mengikuti pemilu:
-Memiliki DPD sebesar 50% dari provinsi yang ada
-Di 50% provinsi tersebut harus memiliki 25% Kabupaten/Kota
Fungsi Partai Politik:
1. sebagai sarana komunikasi politik
2.sebagai sarana rekrutmen politik
3. sebagai sarana sosialisasi
4. sebagai sarana pengatur/pereda konflik




Klasifikasi Partai Politik Dilihat dari 2 sudut:
1. sudut organisasi partai terbagi 3:
a. Partai massa
b. Partai kader
c. Partai tengah
2. sudut sifat orientasi terbagi 2:
a. Partai Perlindungan-partai yang memiliki organisasi nasional yang kendur(disiplin lemah) dan patai ini hanya aktif menjelang Pemilu saja, cth: Partai Republik Di Amerika.
b. Partai Ideologi/Azas.

sistem Kepartaian:
Terbagi 3:
1. sistem partai tunggal
2. sistem dwi partai-sistem distrik, 1 distrik diwakili 1 orang.
2. sistem multi partai

ilmu politik barulah disebut ilmu pengetahuan, sedangkan politik adalah bidang praktis yg berada di luar ranah ilmu pengetahuan.

Klaus H Pardosi
Download Versi pdf : UU no.31 tahun 2002
21/08/11

No comments:

Post a Comment