Friday, August 12, 2011

Iyut Bing Slamet Dituntut 7 Tahun Penjara

VIVAnews - Ratna Fairus alias Iyut Bing Slamet dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, 27 Juli 2011, jaksa menuntut Iyut atas pelanggaran pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.

"Dituntut untuk dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayar maka dipenjara 4 bulan," ujar penasihat hukum Iyut, Priyagus Widodo saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 27 Juli 2011.

Rencananya pada 3 Agustus 2011 mendatang, penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan. Seperti diktahui Iyut tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat, Maret silam.

Dari tangan putri aktor kawakan Bing Slamet itu, polisi berhasil menyita 0.4 gram shabu, lengkap dengan alat hisapnya. Dalam sidang perdana yang digelar Mei lalu, Iyut sempat didakwa tiga pasal, yakni pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Saat itu, Iyut yang ingin direhab karena sudah mengonsumsi narkoba hampir dua tahun ini mengaku hanya sebagai korban.

"Santai nggak santai. Saya kan korban, saya tidak bersalah," kata Iyut. (umi)

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment