Tuesday, August 16, 2011

Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan Penjara

VIVAnews - Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Adjie Notonegoro digelar terbuka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Adjie.

Menurut Majelis Hakim, Adjie terbukti bersalah melakukan penipuan. Tetapi, Adjie dinilai selalu bersikap sopan dalam setiap persidangan bahkan ia juga telah membayar utang-utangnya pada korban.

"Menimbang terdakwa sudah pernah dihukum, namun sopan dalam setiap persidangan dan sudah mengembalikan uangnya pada korban, dalam hal ini Adjie diputuskan dihukum selama 10 bulan, dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Yonisman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2011.

Yonisman melanjutkan ia berharap Adjie menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidupnya. “Apapun keputusan ini supaya dijadikan pelajaran bagi Adjie,” ucapnya.

Ditemui seusai sidang, Adjie terlihat pasrah dengan putusan tersebut. Perancang busana ini tak merasa kecewa walau putusan tersebut tak sesuai dengan harapannya.

"Biasa aja. Karena saya sudah pasrah. Di mana aja jalan masuk pasti ada jalan keluar. Keinginan saya kan bebas, tapi kan nggak mungkin," ungkapnya passrah.

Seperti diketahui, sebelumnya Adjie dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adjie telah ditahan sejak bulan Mei 2011 di Rutan Cipinang.

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment