Saturday, August 13, 2011

Layakkah KPK Dipercaya Pada Kasus Nazaruddin?

Penyidik Kasus Pemeriksaan M. Nazaruddin di gedung KPK Jakarta mempertontonkan barang bukti milik Tersangka Korupsi Wisma Atlet Palembang M. Nazaruddin berupa sebuah tas hitam yang bersegel dari Kedutaan Indonesia di Bogota. Penyegelan dan pemeriksaan isi semua barang dalam tas dilakukan di depan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufundu. Adapun Barang M.Nazaruddin dalam tas hitam sbb:

1. Satu buah BlackBerry Torch

2. Charger BlackBerry Torch

3. Micro SD

4. Kartu SIM Card Movi Star

5. BlackBerry jenis Bold 9700 tanpa tutup belakang

6. Nokia C5 dengan SIM Card Via Tel dari Vietnam

7. Nokia E7 warna hitam

8. Flash disk merk Sony

9. Satu buah pohon kristal

10. Kabel data

11. Jam tangan hitam dengan kondisi kaca depan pecah

12. Satu buah charger BlackBerry warna hitam

13. Satu buah tiket elektronik atas nama Syarifuddin dengan tujuan dari Cartagena menuju Bogota

14. Lima lembar kartu nama

15. Uang tunai US$20 ribu, masing-masing 100 lembar US$100 yang dibundel pita kertas BCA dan 100 lembar lainnya dengan denominasi US$100 yang dibundel kertas putih.

16. Satu buah dompet Luis Vitton berisi US$100 sebanyak 5 lembar, US$50 sebanyak 2 lembar, lembar US$10 sebanyak 8 lembar, dan 50 ribu peso Kolombia

17. Tas kecil bewarna hitam merek Dunhill.

Yang Patut dicurigai terhadap KPK, dalam gelar barang bukti di gedung KPK tidak membeberkan komputer jingjing (Laptop) milik M. Nazaruddin yang dipergunakan pada saat berbicara melalui jaringan Skypee beberapa waktu lalu. Pembicaraan apa KPK dengan Nazaruddin selama perjalanan dari Kolombia menuju Jakarta? dan mengapa M. Nazaruddin tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum pada proses pemeriksaan di gedung KPK? sebab dalam Undang Undang mengisyaratkan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan diancam hukuman diatas 6 tahun wajib hukumnya di dampingi oleh penasehat hukum.

Ringgo/klaus pardosi--langsung dari gedung KPK Jakarta
Baca Juga :
Nilai Proyek Nazaruddin

No comments:

Post a Comment