Thursday, August 4, 2011

Green Peace Di Haramkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Tidak terkecuali dana judi yang masuk ke kantong LSM asing Greenpeace.

DEMIKIAN dikemukakan Ketua MUI, Amidhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2011). Ia mensinyalir dana haram yang berasal dari lotere bisa jadi modus lain dari praktik pencucian uang. Padahal, pencucian uang menurut fatwa MUI hukumnya haram, dan pemerintah punya UU yang terkait soal pencucian uang.

"Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia," katanya.

Amidhan memaparkan hal ini setelah terbongkarnya bukti LSM asing Greenpeace menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda. Bukti yang tidak dapat dielakkan itu terpampang di situs Greenpeace sendiri dengan alamat http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.

Dalam situs tersebut, tampak foto perwakilan Greenpeace yang menerima dana haram dari lotere atau judi di Belanda dan Eropa. Untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp 31,153,525,795 seperti terdapat di alamat www.postcodeloterij.nl.

Oleh karena itu, tambah Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia. Terlebih, Greenpeace kerap mewakili kepentingan asing di wilayah Indonesia.

"Selama di Indonesia, Greenpeace tidak pernah melakukan kebajikan kecuali demi kepentingan sekuler. Ini akan kita persoalkan ke pemerintah, kalau perlu jangan diizinkan. Sebab sumber dananya berasal dari lotere atau judi," ujar Amidhan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Nahar Nahrawi menegaskan setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Nahar menegaskan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 dengan jelas disebutkan:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan," sebut Nahar mengutip surat Al Maidah.



Sementara itu, Ketua Umum Forum Betawi Bersatu Amirullah menilai, kucuran dana lotere atau judi yang diperoleh bisa jadi hasil kongkalikong antara petinggi LSM. Namun Amirullah memastikan, apapun itu, dana yang berasal dari lotere atau judi adalah haram.

"Mungkin karena faktor kedekatan, petinggi Greenpeace bisa dapat dana judi, tapi tetap saja haram. Pemerintah harus menyelidiki itu. Apalagi, dana lotere digunakan untuk kegiatan operasional Greenpeace, termasuk menjelek-jelekkan citra Indonesia di luar negeri," tukas Amirullah.

No comments:

Post a Comment