Tuesday, August 9, 2011

Halimah 'Didukung' Mantan Jaksa Agung

VIVAnews - Sidang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina binti Abdullah Kamil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari pemohon dan pemerintah kembali digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Dari enam ahli yang diajukan pemohon, saksi yang dapat hadir hari ini hanya tiga orang yaitu mantan Hakim Agung Bismar Siregar, mantan Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman, dan Ketua Dewan HAM PBB di Genewa Marakim Wibisono.

Menurut mantan Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi untuk disalahgunakan.

“Masalah yang mungkin timbul di antaranya adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak (pada umumnya laki-laki) dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima oleh pihak lainnya (pada umumnya pihak perempuan),” kata Marzuki di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.
 
Marzuki menilai kondisi seperti itu yang menyebabkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f lebih banyak merugikan pihak perempuan dan mengakibatkan hak-hak perempuan sebagai hak asasi menjadi rentan.

Marzuki berpendapat rumusan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu sebenarnya memberi kedudukan yang sama antara suami dan istri. Akan tetapi, rumusan pasal itu tidak memenuhi tuntutan syarat norma universal tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam kenyataannya.
 
“Dalam realitas kehidupan masyarakat, umumnya kedudukan pihak perempuan cenderung lebih lemah dalam hubungan perkawinan. Ini berarti rumusan pasal itu tidak memenuhi tuntutan hak persamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

Sementara menurut Marakim Wibisono, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Konsep penjelasan huruf f tersebut merugikan kaum perempuan dan istri karena tidak memberikan keadilan baginya dan mencerminkan tidak adanya persamaan hak bagi kaum perempuan dan istri dengan hak suami.

"Para suami dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran karena ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan  kejelasan mengenai siapa pemicunya atau apa yang menjadi causa primanya. Ini adalah hak yang tidak adil," ujarnya.

Seperti diketahui, Mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, menggugat Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Halimah meminta agar pihak istri tidak mudah diceraikan suami.

Dalam pokok permohonannya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran". Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa, Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Selain itu, dengan diajukannya uji materi tersebut diharapkan dapat melindungi istri-istri yang memiliki kasus serupa dengannya. Karena perceraian itu mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia. (umi)

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment