Wednesday, August 17, 2011

Rp.820,8 Milyard Tak Edar

Bank Indonesia (BI) Pekanbaru menyatakan jumlah uang kartal tidak layak edar yang terkumpul sejak awal 2011 di Provinsi Riau senilai Rp820,8 miliar.

"Uang tersebut diberikan cap atau Pemberian Tanda Tidak Berlaku (PTTB) oleh Bank Indonesia," kata Peneliti Ekonomi Madya BI Pekanbaru, Muhammad Abdul Majid Ikram, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, BI telah menarik uang tak layak edar itu dari pasar dan akan dimusnahkan.

Menurut dia, uang yang sudah dinyatakan PTTB adalah uang tunai yang sudah tak layak lagi untuk diedarkan. Jumlah nominal tersebut dikumpulkan BI mulai Januari lalu.

"Uang yang diberi PTTB adalah uang yang rusak, lusuh, sobek, atau terbakar," katanya.

Berdasarkan data BI Pekanbaru, uang pecahan Rp100.000 yang tak lagi layak edar jumlahnya senilai Rp200,618 miliar. Kemudian untuk pecahan Rp50.000 ada sebanyak Rp37,944 miliar, dan untuk pecahan Rp20.000 mencapai Rp49,951 miliar.

Selanjutnya, uang dari pecahan Rp10.000 yang tak layak edar mencapai Rp39,493 miliar, pecahan Rp5.000 sebanyak Rp28,548 miliar, pecahan Rp2.000 sebanyak Rp9,369 miliar, dan pecahan uang Rp1.000 senilai Rp8,230 miliar.

"Warga harus memberikan perlakuan khusus dalam penggunaan uang kertas. Yaitu jangan dicuci, jangan disetrika, jangan diklip, dan jangan dicoret-coret," ujarnya.

Pemusnahan uang kertas yang dianggap sudah rusak tersebut, menjadi bagian pelayanan BI kepada masyarakat sehingga mendapatkan alat tukar yang layak digunakan sebagai alat tukar sah.

BI mengajak masyarakat agar makin baik dalam penggunaan uang rupiah dengan menjaga kondisi uang kertas tersebut. Dengan begitu masyakat telah ikut membantu menghemat keuangan negara, mengingat pencetakan uang baru membutuhkan dana negara yang tidak sedikit

sumber : antaranews

No comments:

Post a Comment