Wednesday, August 24, 2011

Dewi Perssik Keberatan dengan Visum Jupe

VIVAnews - Sidang perseteruan antara Dewi Perssik dan Julia Perez kembali digelar hari ini. Setelah sebelumnya sidang tersebut menyeret Julia Perez sebagai terdakwa, kali ini giliran Dewi Perssik yang akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
 
Dengan didampingi delapan pengacara, pemilik goyang gergaji yang mengenakan kemeja biru tua itu tampak tersenyum ketika disapa oleh pengunjung ruang sidang.

Siang ini, sidang tersebut telah sampai pada agenda eksepsi nota keberatan. Pihak kuasa hukum Dewi Perssik mengeluhkan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Dalam dakwaan yang diajukan JPU kepada Dewi Perssik, tidak jelas atau kabur, karena ada perkara hukum yang sama sedang disidangkan, dan bukti visum atas nama Yuli Rahmawati (Jupe) dilakukan selama 21 hari, sejak tindak pidana yang dituduhkan terjadi," ujar kuasa hukum Depe, Yanuar Bagus Sasmito kepada VIVAnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 24 Agustus 2011.
 
Bukti visum et repertum pada 26 November 2010 juga dianggap terlalu lama dari saat kejadian pertikaian berlangsung, "Dengan tenggang waktu itu, tentu banyak peristiwa yang terjadi yang dialami Yuli Rahmawati. Mungkin saja ada peristiwa yang mengakibatkan terjadinya luka lecet pada bagian tubuh karena berbagai hal. Oleh karenanya visum tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti surat dakwaan JPU."
 
Sementara Dewi Perssik yang menjadi terdakwa dalam sidang kali ini mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim. Dia sudah menyerahkan semua perkaranya kepada kuasa hukumnya.
 
"Makanya kami selaku kuasa hukum menyatakan kalau surat dakwaan JPU dlm perkara pidana atas nama Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik tidak memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyatakan surat dakwaan kabur sehingga batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima," ungkap kuasa hukum Depe.

• VIVAnews

No comments:

Post a Comment