Sunday, November 21, 2010

HASIL SIDANG PERDANA ARIEL PETERPAN PN BANDUNG Jaksa Jerat Ariel Dengan Tiga Pasal Minus UU Darurat

FOTO ARIEL SAAT DI SIDANG BANDUNG - Hasil Sidang Perdana Ariel Peterpan PN Bandung Jaksa Jerat Ariel Dengan Tiga Pasal Minus UU Darurat. Mantan vokalis Peterpan, Ariel hanya didakwa dengan tiga pasal dalam sidang perdananya Senin (22/11/2010) ini. Kekasih Luna Maya itu batal dijerat dengan UU Darurat. Cek juga Sidang Ariel PN Bandung Kasus Video Mesum Sidang Tertutup dan Daftar Pemenang AMA 2010 American Music Awards 2010 Justin Bieber Raih 4 Piala.

Sidang perdana Ariel yang digelar di Ruang Kreshan PN Bandung, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa hanya menjerat Ariel dengan tiga pasal yaitu:

1. Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

2. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.

3. Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus Ariel, Rusmanto tidak memberikan penjelasan mengapa hanya ada tiga pasal tersebut. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung dalam jumpa pers Oktober 2010 lalu menyebutkan ada empat pasal yang dikenakan.

Selain tiga pasal yang sudah disebutkan di atas, pasal lainnya adalah Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51. Namun dalam sidang pembacaan dakwaan, UU Darurat itu tidak disebutkan.

"Hanya tiga pasal itu saja," jelas Rusmanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2010). detik.com

Ariel Peterpan, Sidang Perdana Ariel Peterpan, Sidang Ariel PN Bandung, Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, Hasil Sidang Perdana Ariel Peterpan PN Bandung Jabar, Sidang Ariel Cut Tari, Luna Maya, Nazriel Irham, Lagu Baru, Artis Indonesia, Indonesian Scandal Video, Indonesian Nasty Video, Video Ariel-Cut Tari, Video Porno Ariel-Cut tari, Video Ariel dan Luna Maya, Ariel Peterpan Akhirnya Bebas, Alasan Ariel Dibebaskan, Undang-Undang ITE, UU ITE, Ariel-Cut Tari Indonesia Sex Tape Gratis Download

No comments:

Post a Comment