Sunday, August 8, 2010

PENETAPAN NJOP PBB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Ditjen Pajak Tentukan Nilai PBB Berdasarkan GOOGLE MAPS

Cara Menentukan NJOP PBB dengan Google Maps Ditjen Pajak Dasar dalam menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk PBB oleh Ditjen Pajak akan menggunakan teknologi Google Maps. Pajak Bumi dan Bangunan memang sering tidak tepat ya dan diprotes oleh masyarakat. Inilah salah satu manfaat positif Google, selain Google Adsense :) Baca juga manfaat dan dampak positif negatif twitter.

Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB oleh Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan layanan peta digital dan berbasis satelit dari situs Google Map.

"Kami memakai Google Map sebagai salah satu dasar menentukan besaran NJOP (nilai jual obyek pajak atau dasar penentu tagihan PBB)," kata Kepala Kantor Wilayah Bali, Direktorat Jenderal Pajak, Zulfikar Thahar di Kuta, Bali, belum lama ini.

Zulfikar mengemukakan, belakangan ada kecenderungan protes atau keberatan dari wajib pajak yang merasa NJOP untuk tanah dan bangunan miliknya tidak tepat.

Dua mengambil contoh, ada sebuah pulau kecil di kawasan Nusa Dua, Bali, yang di dalamnya hanya berisi tempat ibadah, pura, sehingga bukan merupakan obyek PBB. Pulau itu masih tetap ditagih PBB-nya, para tokoh agama setempat pun keberatan.

Melalui Google Mapd, petugas pajak mengetahui kebenaran kondisi pulau yang ternyata memang hanya berisi pura sehingga dapat dibebaskan dari tagihan PBB.

"Semua Ditjen Pajak dapat menggunakan Google Map dengan biaya (sewa) yang ditanggung kantor pusat di Jakarta," terang Zulfikar.

manfaat teknologi, dampak positif teknologi, fungsi google maps, penentuan njop nilai jual obyek pajak, perhitungan pajak bumi dan bangunan pbb, ditjen pajak, cara menggunakan google maps pbb

No comments:

Post a Comment