Wednesday, October 7, 2009

PRITA MULYASARI: Saya Bukan TUMBAL PERTAMA Kasus UU ITE Di Indonesia! Betapa Sulit Melawan Pihak Yang Lebih Berkuasa!

Foto Prita Mulyasari Bukan Tumbal UU ITE Gambar Penerapan Kasus Undang-undang ITE Betapa Sulit Melawan Pihak Yang Lebih Berkuasa
Ibu Prita Mulyasari menolak disebut sebagai tumbal Undang-undang UU ITE saat diwawancarai usai persidangan terakhir 7 Oktober 2009. Ia mengeluh betapa sulitnya melawan pihak yang lebih berkuasa.

Prita Mulyasari sangat bersikukuh bahwa aksinya mengirimkan email hanya sebatas keluhan dan dikirimkan hanya kepada 20 email sahabatnya. Sejak didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus pencemaran nama baik oleh RS Omni, Prita kerap dijadikan ikon sebagai korban pertama undang-undang tersebut.

Hal ini mungkin justru ingin dilepaskan oleh beliau dan diharapkan masyarakat tidak membentuk opini bahwa beliau memang bersalah sehingga menjadi tumbal korban pertama penerapan kasus UU ITE di Indonesia. Saya pribadi pun mendukung hal ini dan yakin bahwa Prita Mulyasari tidak akan terjerat UU ITE yang mengekang kebebasan beropini dan menyampaikan ekspresi. Apalagi ini menyangkut kebenaran yang harus diungkap.

Baca berita selengkapnya.

Prita Bukan Tumbal Pelanggaran UU ITE

Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menolak disebut sebagai tumbal pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya bukan tumbal dari pelanggaran UU ITE, melainkan sudah merupakan takdir yang telah digariskan Allah," kata Prita Mulyasari usai persidangan di PN Tangerang, Rabu.

Menurut dia, mengirim kabar kepada rekan melalui surat elektronik (e-mail) bukan suatu kesalahan apalagi disebut tumbal dari pelanggaran UU ITE padahal banyak pihak lain yang melakukan tindakan serupa.

Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun akibatnya, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Dia mengatakan, sudah pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini dan siap dengan kemungkinan terburuk kembali di balik jeruji penjara.

Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.

Bahkan dia juga tidak menerima bila dikatakan sebagai korban pertama dari pelaksanaan UU ITE karena menyampaikan e-mail kepada rekan dalam kalangan terbatas, meski belakangan disebarluaskan kepada pihak lain melalui internet.

Walau begitu, Prita merasa lega dengan pernyataan pakar Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, DR Wahyu Catur Wibowo yang mengatakan bahwa yang menyebarkan e-mail secara berantai adalah pihak lain.

Wahyu Catur mengatakan Prita hanya mengabarkan tentang keluhan selama dalam perawatan pada RS Omni kepada 20 pemilik e-mail, namun kemudian disebarkan oleh pihak lain. (Berita Antara)

No comments:

Post a Comment