Tuesday, October 13, 2009

INILAH AMBANG Batas Emisi KENDARAAN BERMOTOR Wajib Tahu: Ancaman DENDA 50 Juta Atau KURUNGAN 6 Bulan Di Hotel Prodeo! Emisi Good Tarikan Tetap Yahud

Foto Gambar AMBANG Batas Emisi MOTOR Wajib Tahu Ancaman Denda 50 Juta Kurungan 6 Bulan Emisi Good Tarikan Tetap Yahud
Inilah ambang batas emisi kendaraan bermotor wajib tahu karena dendanya gede 50 Juta atau kurungan 6 bulan di hotel prodeo! Emisi Good Tarikan Tetap Yahud!

Setelah menindak para pengendara mobil yang bandel tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi pada bulan November mendatang, pemerintah DKI Jakarta rencananya juga akan menindak pengendara motor juga.

Hanya saja waktu pelaksanaan operasi sepeda motor tanpa stiker uji emisi ini masih beberapa tahun lagi setelah semua persiapan ke arah sana selesai dilakukan.

"Setelah mobil selesai, nanti giliran motor," ungkap Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di kantor Walikota Jakarta Barat.

Selengkapnya informasi ambang batas emisi kendaraan sepeda motor.

Ini Dia Ambang Batas Emisi Motor

Nah, BPLHD sendiri selain sedang mempersiapkan kualitas bengkel dan teknisinya, saat ini BPLHD ternyata juga sedang melakukan sosialisasi ke para pengguna kendaraan roda dua mengenai hal itu.

Bahkan kegiatan ini pun ternyata juga sudah menjadi program di BPLHD DKI Jakarta dengan tagline 'Emisi Good, Tarikan Tetap Yahud'.

Ada beberapa persyaratan atau pun tolak ukur yang mesti dipenuhi oleh setiap motor untuk mendapatkan stiker tanda lulus uji emisi. Parameter tersebut lebih berupa teknis.

Karena untuk sepeda motor 2 tak keluaran tahun 2010 kebawah, BPLHD mematok kandungan CO2 di emisi gas buangnya hanya sebanyak 4.5 persen dengan kandungan hidro carbon (HC) hanya 12.000 ppm.

Sementara untuk motor 4 tak keluaran tahun 2010 kebawah harus memenuhi syarat kandungan CO2 dibawah 5.5 persen di emisi gas buangnya dengan kandungan hidro
carbon hanya 2.400 ppm.

Nah, untuk sepeda motor 2 tak maupun 4 tak keluaran tahun diatas 2010 harus memenuhi syarat kandungan CO2 hanya 4.5 persen dari emisi gas buangnya dengan
kandungan hidro carbon hanya 2.000 ppm.

Bila tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut, siap-siap saja, sebab bila kebijakan ini dijalankan di jalan raya, para pengendara motor akan berhadapan dengan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.

"Ini adalah upaya untuk membuat langit Jakarta bertambah biru," ujar Ridwan. detiknews.

No comments:

Post a Comment