Saturday, September 26, 2009

INILAH DAFTAR TARIF Jalan Tol Terbaru: Update Harga Karcis Tol Jakarta Tangerang Serpong Surabaya Semarang Belawan 14 Ruas Jalan Naik 18 Persen!

Foto Daftar Tarif Tol Terbaru Sept 2009 Gambar Karcis Tol Jakarta Tangerang Surabaya Semarang Belawan 14 Ruas Jalan Naik 18 persen
Inilah daftar terbaru tarif karcis jalan tol wilayah Jakarta Tangerang Surabaya Semarang Belawan Serpong Ujung Pandang dengan kenaikan rata-rata 18%.

Dasar penyesuaian tarif jalan tol september 2009 ini adalah evaluasi kenaikan inflasi periode Agustus 2007 hingga Juli 2009. Cukup menarik karena saya yakin kenaikan tarif karcis ruas jalan tol ini pada akhirnya akan memicu kenaikan inflasi sepanjang akhir tahun 2009. Seperti makan buah simalakama ya.

Baca selengkapnya ya daftar list update kenaikan tarif karcis jalan tol terbaru seleuruh wilayah Indonesia untuk kendaraan golongan I.

Daftar Tarif Baru 14 Ruas Tol

Kenaikan tarif 14 ruas tol akan mulai berlaku pada Senin 28 September. Kepala BPJT Nurdin Manurung mengatakan, penyesuaian ini merupakan konsekuensi keputusan pemerintah untuk bekerja sama dengan badan usaha dalam membangun jalan tol.

"Ini bagian dari hak dan kewajiban seimbang yang telah diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) antara pemerintah dan badan usaha," jelasnya seperti dikutip dari laman web Departemen Pekerjaan Umum, Jumat (25/9/2009).

Menurut dia, sebelum penetapan penyesuaian tarif tol, BPJT juga telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban operator jalan tol terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol.

Standar pelayanan minimal meliputi kondisi jalan dengan indikator kerataan dan tidak adanya lubang dalam 24 jam, kecepatan tempuh rata-rata 1,6 kali dibanding jalan arteri untuk tol dalam kota dan 1,8 kali untuk tol di luar kota. Selain itu aksesibilitas dengan indikator kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol, aspek keselamatan dan kecepatan merespons pertolongan atau penyelamatan.

Evaluasi penyesuaian tarif ini juga didasarkan pada tingkat inflasi pada periode 1 Agustus 2007-31 Juli 2009 pada masing-masing daerah yang terdapat jalan tol dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yakni besarannya bervariasi 12%-18%.

Berikut tarif tol baru untuk kendaraan golongan I:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) Rp6.500
2. Jakarta-Tangerang (33 Km) Rp 4.000
3. Tol Dalam Kota (50,6 Km) Rp 6.500
4. JORR (45,3 Km) Rp7.000
5. Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) Rp6.500
6. Semarang seksi A,B,C (24,7 Km) Rp 2.000
7. Surabaya-Gempol (49 Km) Rp2.500
8. Palimanan-Kanci (26,3 Km) Rp 8.500
9. Cipularang (58,5 Km) Rp27.500
10. Belawan-Medan-Tj Morowa (42,7 Km) Rp5.000
11. Serpong-Pondok Aren (7,25 Km) Rp4.000
12. Tangerang-Merak (73 Km) Rp28.500
13. Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) Rp2.500
14. Pondok Aren-Ulujami (5,55 Km) Rp4.000

Menurut Nurdin, pada ruas tol Tangerang-Merak, penyesuaian yang mencapai 58 persen dari tarif semula Rp18.000 menjadi Rp 28.500 disebabkan karena bila mengikuti perjanjian jalan tol yang lama, kondisi jalan tol tersebut tidak akan memenuhi standar. Penyesuaian tarif tol akan digunakan untuk reinvestasi yang membutuhkan dana sebesar Rp3,475 triliun agar jalan tol memenuhi standar.

Kristianto, Direktur Operasi PT Marga Mandala Sakti selaku operator ruas tol Jakarta-Merak mengatakan, investasi baru akan dilakukan selama periode 2008-2014 berupa perbaikan jalan total dengan mengganti plat beton rusak dengan beton baru dan kemudian dilakukan pengaspalan. "Kita usahakan lebih cepat selesai pada 2013, sehingga nanti anda tidak akan merasakan perbedaan antara tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Tangerang-Merak," katanya.

Sementara itu untuk ruas tol Pondok Aren ?Ulujami, kendaraan golongan I tetap membayar tarif lama karena faktor pembulatan Rp500. "Namun untuk penyesuaian berikutnya akan dihitung dari kenaikannnya bukan dari pembulatannya," jelas Direktur PT Jasamarga, Frans Sunito yang menjadi operator 70 persen jalan tol di Indonesia. http://besteasyseo.blogspot.com/

Untuk ruas tol Surabaya-Gresik tidak mengalami penyesuaian karena belum memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol yang telah ditetapkan.

Penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Okezone)

No comments:

Post a Comment