Friday, December 10, 2010

PILKADA TANGSEL DIULANG ALASAN MK Mahkamah Konstitusi Keputusan Pemilu Kada Tangerang Selatan Diulang

PEMILU KADA TANGERANG SELATAN DIULANG MK Pilkada Tangsel Diulang Alasan MK Mahkamah Konstitusi Keputusan Pemilu Kada Tangerang Selatan Harus Diulang. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Pemilukada Kota Tangsel) diulang. Baca Hasil Pilkada Tangsel 2010 Resmi KPU Rapat Pleno Rekapitulasi/Perhitungan Suara Resmi Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Periode 2011-2016.

MK menilai, proses pemilihan kemarin yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ini penuh kecurangan dan kental dengan keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut 4 ini.

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. "Majelis membatalkan keputusan KPU Tangsel tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilukada. Majelis memerintahkan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS se-Kota Tangsel," ungkapnya di ruang sidang utama, Jumat (10/12/2010).

MK menilai, proses pemilihan kemarin yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie penuh kecurangan dan kental dengan keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut 4 ini. -- Mahfud MD

MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.

Majelis mengungkapkan, ada beberapa bukti yang menguatkan dugaan bahwa terjadi kecurangan dalam proses Pemilukada Tangsel, seperti surat perintah netralitas yang baru dikeluarkan tiga hari sebelum hari-H pemilihan sehingga itu terkesan menutupi keberpihakan PNS kepada pasangan calon.

Selain itu, ada juga pertemuan resmi pihak terkait dengan aparat sehingga dugaan ini tidak terhindarkan, ada surat bahwa pemerintah daerah netral yang makin menunjukkan ketidaknetralan, dan laporan panwas bahwa tidak ada pelanggaran yang justru menimbulkan kecurigaan. kompas.com

Pilkada Tangsel, Pilkada Tangsel 2010, Pilkada Tangsel Diulang, Keputusan MK Mahkamah Konstitusi, Alasan MK Mahkamah Konstitusi Pilkada Tangsel 2010 Diulang, Pemilu Kada Tangerang Selatan, Jadwal Ulang Pilkada Tangsel, Airin Rahmy Diani Dan Benyamin Davni, Arsid dan Andre Taulany

No comments:

Post a Comment