Tuesday, December 14, 2010

KASUS SUAP BI DPR 100 MILIAR Isu Suap RUU Mata Uang RUU Otoritas Jasa Keuangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia ATBI

Kasus Suap BI DPR 100 Miliar Isu Suap RUU Mata Uang RUU Otoritas Jasa Keuangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia ATBI. Ternyata kasus suap Rp 100 Milyar hanya diselesaikan secara adat. Dibayar maksudnya? Jakarta - Raut muka Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution terlihat kesal setelah keluar dari ruang pimpinan Komisi XI DPR RI. Darmin dan para Deputinya, termasuk Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso tak ada satupun yang bersedia memberikan keterangan, termasuk soal rapat yang beralih topik menjadi isu suap Rp 100 miliar. Baca Alasan PSSI Digugat David Tobing Lambang Garuda Kaos Timnas Indonesia Kasus Hukum Lambang Negara dan Tokek Obat AIDS Harga Terbaru Tokek Rp 1,4Juta RM500 Per 100 Gram Info Terkini.

Komentar yang panjang lebar justru datang dari para anggota Komisi XI DPR RI. Mereka merasa nama baik mereka tercemar oleh isu suap Rp 100 miliar Bank Indonesia BI untuk Undang-undang dan hal yang berkaitan dengan Bank Indonesia yakni RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Gara-gara isu itu pula, rapat pada Selasa (14/12/2010) malam yang seharusnya mengagendakan pembahasan ATBI batal dilaksanakan. DPR tidak mau melakukan pembahasan lebih lanjut jika isu tersebut tidak diklarifikasi terlebih dahulu.

Adalah anggota Komisi XI DPR RI Laurens Bahang Dama yang sempat membocorkan pembicaraan serius yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPR RI. Hal tersebut sedikit tidak lazim karena biasanya rapat berlangsung di ruang rapat Komisi XI.

"Jadi ada isu yang melemparkan itu, orang BI namanya tidak diketahui, bahwa ada isu suap di mana DPR minta Rp 100 miliar terkait 3 UU. Yakni Mata Uang, OJK dan ATBI," ujar Laurens.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis lebih gamblang menyebut nama Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso sebagai pihak yang menyebarkan isu tersebut. Komisi XI berpandangan bahwa Agus Santoso telah melakukan fitnah karena tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Agus (Ketua IPEBI) telah menyebarkan kesana kemari yang kemudian kita anggap ini jadi fitnah.Dia menyampaikan ada anggota Komisi XI yang meminta dana Rp 100 miliar, karena kita tidak mau nama baik kita dirusak makanya kita klarifikasi," ujar Harry.

Harry menceritakan, Agus Santoso mengungkapkan salah seorang anggota Komisi XI meminta dana Rp 100 miliar untuk melancarkan RUU yang sedang digodok antara Komisi XI dan BI. Kemudian, lanjut Harry ketika di konfrontir dengan anggota Komisi XI ternyata tidak benar.

"Memang dia sebut satu anggota Komisi XI dan dalam pertemuan ini sudah di konfriontasi dimana anggota Komisi XI sudah bersumpah tidak pernah," jelas Harry.

Komisi XI, lanjut Harry juga sudah meminta bukti-bukti kepada Agus namun tidak bisa ditunjukkan olehnya. "Agus tidak bisa membuktikan dan akhirnya dirinya meminta maaf," kata Harry.

Lebih lanjut Harry memberikan jaminan tidak ada sama sekali permintaan suap atau bisa dibilang "uang pelicin" terkait pembahasan apapun dengan BI. Jika benar terbukti kedapatan, Harry memastikan hal ini akan dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Saya bisa jamin sepanjang ini komisi XI tidak ada suap menyuap, kalau ada saya bawa ke Badan Kehormatan tetapi memang selama saya menjadi pimpinan di Komisi XI tidak ada," papar Harry.

Kasus isu suap Rp 100 M ini, sambung Harry telah deselesaikan secara adat. Bahkan menurut Harry Agus telah meminta permohonan maafnya yang juga didepan para Dewan Gubernur BI. Namun Harry enggan mengungkapkan siapa salah seorang anggota Komisi XI yang diungkapkan Agus telah meminta dana Rp 100 miliar tersebut.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi juga enggan memberikan nama anggotanya di Komisi. Menurut Achsanul, permasalahan ini sudah selesai secara baik antara BI dan DPR. "Semua sudah selesai, jangan lagi dibesar-besarkan," tuturnya.

Sumber detikFinance di DPR mengungkapkan berdasarkan kesaksian Agus Santoso, dirinya diminta oleh seorang DPR berinisial MH.

"Memang dalam rapat tersebut dia (MH) dikonfrontasi dengan Agus. Karena berdasarkan kesaksian Agus, ia pernah meminta Rp 100 miliar tersebut," jelas sumber tersebut. Namun, lanjutnya, hal tersebut dibantah secara tegas oleh anggota DPR berinisial MH tersebut.

Agus yang diminta komentarnya seusai rapat menolak memberikan komentar. "Nanti aja ya, saya tidak mau berkomentar," ujar Agus dengan singkat sambil berlalu masuk ke mobilnya dengan dikawal ketat petugas keamanan BI.

Demikian pula saat detikFinance mencoba mencari konfirmasi pada Rabu (15/12/2010) pagi, telepon genggam Agus mati.

Sementara Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Makhijani menolah berkomentar mengenai isu suap tersebut.

"Kalau soal itu nggak (berkomentar)," ujar Dyah saat diminta komentarnya mengenai tudingan DPR tersebut. detik.com

Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Kasus Suap BI DPR 100 Miliar, Isu Suap BI DPR, RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa Keuangan, Anggaran Tahunan Bank Indonesia ATBI, BI Suap DPR 100 Milyar OJK

No comments:

Post a Comment