Monday, February 7, 2011

ISI SKB 3 MENTERI MASALAH JAI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA Larangan Ahmadiyah dan Dibekukan

SKB MENTERI LARANGAN AHMADIYAH DI INDONESIA Isi SKB 3 Menteri Masalah JAI Jemaat Ahmadiyah Indonesia Larangan Ahmadiyah dan Dibekukan. Pada 2008, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (KB) tiga menteri dalam menyikapi permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Lihat Video Jemaah Ahmadiyah Cikeusik Disiksa 2011 Youtube Aksi Penyiksaan Sadis Tasikmalaya Durasi 1.07 Menit Diupload dan Kronologis Lengkap Kecelakaan Bus Maut Tri Sakti Temanggung 2011 Tragedi Bus Masuk Jurang.

Menteri Agama, menteri dalam negeri dan jaksa agung menelurkan tujuh butir SKB yang menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Indonesia.

Inilah tujuh butir keputusan tiga menteri tersebut SKB pelarangan Ahmadiyah di Indonesia dan dibekukan.

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.

Jaksa Agung saat ini, Hendarman Supandji menegaskan, dengan diterbitkan SKB maka Ahmadiyah tak boleh lagi beraktivitas alias dibekukan.

"Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI," ujar Hendarman usai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008) inilah.com

SKB 3 Menteri Ahmadiyah, Masalah JAI Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Larangan Ahmadiyah, SKB Menteri Pembekuan Ahmadiyah, Video Pembantaian Ahmadiyah 2011 Cikeusik, Youtube Penyiksaan Jemaah Ahmadiyah

No comments:

Post a Comment