Monday, February 7, 2011

VIDEO KERUSUHAN TEMANGGUNG 2011 (YOUTUBE) Sidang Kasus Penistaan Agama Picu Rusuh Temanggung

FOTO KERUSUHAN TEMANGGUNG 2011 AKSI AMUK MASSA Video Youtube Kerusuhan Temanggung 2011 Sidang Kasus Penistaan Agama Picu Rusuh Temanggung. Jawa Tengah, PN Temanggung - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa, Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Temanggung rusuh. Penyebab kerusuhan di Temanggung 2011 akibat isu penghakiman yang tidak bertanggung jawab. Lihat Kapal Silvia Terbakar 2011 di Laut Jakarta Pasca Tragedi Kebakaran Kapal KMP Laut Teduh dan Video Jemaah Ahmadiyah Disiksa 2011 Youtube Aksi Penyiksaan Durasi 1.07 Menit Diupload.

Seperti dikabarkan tvOne, rusuh Temanggung 2011 berawal dari larangan yang dikeluarkan pihak keamanan agar para pengunjuk rasa tak mendekati gedung pengadilan. Sebab, ada kabar akan ada upaya massa menghakimi terdakwa.

Massa yang marah lantas mengamuk. Kendaraan kepolisian jadi sasaran. Polisi pun dihujani lemparan batu. Di pihak demonstran, dua orang luka tertembak peluru karet. Gedung pengadilan pun rusak, kaca-kaca pecah.

Kerusuhan lantas menyebar ke luar gedung pengadilan, bahkan ke rumah-rumah ibadah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jihartono, membenarkan informasi bahwa ada sejumlah gereja yang jadi sasaran amuk.

"Ada dua gereja dibakar, satu dirusak," kata Jihartono kepada VIVAnews, Selasa 8 Februari 2011.

Dia menjelaskan, yang dibakar massa adalah Gereja Shekinah di Jalan Sutoyo Demangan dan Gereja Pantekosta di Jalan Suparman. "Yang dirusak Gereja Santo Petrus di Jalan Sudirman," tambah Jihartono.

Saat ini, satuan polisi dari Polres Temanggung bersiaga di lokasi. "Dibantu Polda, TNI dari Batalyon dan Kodim. Pengamanan dilakukan di pengadilan negeri dan tempat ibadah," tambah dia. vivanews.com

Berikut ini cuplikan berita PN Temanggung rusuh video kerusuhan di Temanggung 2011 youtube. Korban yang jatuh mencapai 9 orang dan di bawa ke rumah sakit. Sebab kerusuhan Temanggung dipicu isu terdakwa kasus penistaan agama akan dihakimi oleh massa pengunjung sidang.

No comments:

Post a Comment