Friday, July 31, 2009

Kasus Hukum Prita Mulyasari: Korban UU atau Undang-Undang ITE Atau Hanya Tumbal? KEBEBASAN BEREKSPRESI!

Kasus Prita Mulyasari Korban UU ITE
Kasus Hukum Prita Mulyasari Korban Atau Tumbal UU ITE. Entahlah apakah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diterapkan pada Prita Mulyasari selaku ibu rumah tangga biasa sudah cukup tepat atau belum saya tidak dapat memberikan opini pribadi.

Sejak keluar dari Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang untuk mencari kesembuhan ternyata yang didapat justru sebaliknya, penyakitnya tidak makin membaik. Usaha Prita untuk mendapatkan penjelasan mengenai penyakit dan rekam medis mengalami jalan buntu alias pihak rumah sakit tidak banyak membantu. Beliau curiga bahwa hal ini merupakan usaha untuk menutupi kebenaran mengenai penyakitnya. Itulah awal dari keputusannya untuk menyampaikan keluh kesahnya lewat surat elektronik hanye ke beberapa orang teman saja, namun akhirnya bagaikan flu meksiko menyebar ke berbagai penjuru mailing list di dunia maya.

Merasa namanya tercemar, pihak Rumah Sakit Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari dan sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata.

Walaupun sempat diputuskan tidak bersalah namun akhirnya keputusan tersebut dicabut dan hal ini dapat mengakibatkan Prita Mulyasari kembali masuk penjara sebagai tahanan.

Kita semua masih menunggu dan berdoa agar beliau mendapatkan yang terbaik dan keluarganya tetap tabah. Walau bagaimana pun juga ia hanya ibu rumah tangga biasa. Setiap orang bisa saja diposisi yang sama dan dalam kasus yang sama dengan Prita Mulyasari, karena kita merupakan bagian dari masyarakat cyber world alias dunia maya.

Berikut ini artkel selengkapnya

Kasus Prita Mulyasari Bukan Tumbal UU ITE

Pengadilan Tinggi Banten mencabut putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang atas Prita Mulyasari. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh meminta pengadilan bersikap adil kepada ibu dua anak itu.

"Proses hukum harus berjalan, tapi kami mohon agar pengadilan dapat mengadili seadil-adilnya," pinta Nuh ketika ditemui okezone usai acara penyerahan keputusan penetapan pemenang seleksi BWA 2,3 GHz, di Gedung Menkominfo, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

"(Tapi) Saya tidak bisa masuk wilayah hukum, karena ranahnya sudah berbeda," tambahnya.

Ditegaskan Nuh, Prita bukan merupakan tumbal sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU itu pun, menurut dia, tidak akan direvisi karena saat ini sudah masuk tahap sosialisasi.

"Tapi Prita bukanlah bagian dari sosialisasi itu," kata Nuh.

Nuh pun menyebutkan bahwa UU tersebut terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat punya kesempatan untuk memberikan masukan apa yang sudah diputuskan dalam UU ITE. Karena menurutnya tidak ada kebenaran yang abadi.

Sumber: okezone.com in Kasus Hukum Prita Mulyasari Korban Tumbal UU ITE

No comments:

Post a Comment