Monday, December 28, 2009

PRITA MULYASARI Akhirnya Divonis BEBAS

Foto PRITA MULYASARI Akhirnya Divonis BEBAS UU ITE
Prita Mulyasari Akhirnya Divonis Bebas. Inilah akhir dari episode perjuangan Ibu Prita Mulyasari yang dipastikan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni International. Prita pun langsung sujud syukur atas vonis bebas tersebut..

"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira. "Hidup Prita...Allahu Akbar.

Prita langsung maju ke depan meja hakim dan melakukan sujud syukur. detiknews. Jangan lupa dibaca ya hubungan Prita Mulyasari Luna Dan Dunia Maya korban UU ITE.




No comments:

Post a Comment