Dhani, Maia (detikhot)
Jakarta Ahmad Dhani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus perceraiannya dengan Maia Estianty. Namun langkah itu diambilnya hanya demi dua unsur, harta gono-gini dan hak asuh anak.
"Apapun keputusannya, Mas Dhani tak mungkin balik lagi sama Maia," ungkap kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Raharjo saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/9/2011).
Teguh juga mengungkapkan, PK itu hanya mempermasalahkan harta gono-gini dan hak asuh anak saja. Menurutnya, kuasa hukum Maia tak mencantumkan dua gugatan itu dalam surat kuasanya.
"Kita permasalahkan itu karena awalnya hanya materi perceraian, tapi keputusannya itu malah harta gono-gini dan hak asuh anak," tuturnya.
Sampai saat ini berkas PK tersebut masih berada di Mahkamah Agung. Pihaknya pun belum mendapat jawaban atas pengajuan itu.
No comments:
Post a Comment