VIVAnews - Drummer band Padi, Yoyo mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum satu pekan lalu. Mantan suami penyanyi Rossa itu dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi), hari ini, 1 Agustus 2011, Kuasa Hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan membacakan materi pembelaan. Herbin mengungkapkan, terdakwa dalam hal ini Yoyo merupakan pencandu narkotika dan direhabilitasi sejak 20 Juni 2000-8 Januari 2001 di Rumah Sakit Fatmawati. Namun, rehabilitasi tersebut belum tuntas dan akibatnya Yoyo masih mengalami ketergantungan.
Herbin juga mengatakan, Yoyo menggunakan narkotika di luar kesadaran. Oleh karena itu dia berharap majelis hakim menyatakan, terdakwa pecandu narkotika yang sudah melewati fase heroin atau stadium maksimal dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dia (Yoyo) sudah melewati kondisi heroin atau dalam stadium maksimal. Dengan demikian terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Terdakwa membutuhkan rehabilitasi," kata Herbin saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2011.
Herbin juga berharap nama baik Yoyo bisa dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Sementara itu Yoyo mengatakan, ia ingin segera dipindahkan ke panti rehabilitasi secepatnya.
"Dimana-mana yang namanya pengguna narkoba atau korban tempatnya kan bukan di penjara. Harapan saya itu saja sih," ujar Yoyo.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment