Julia Perez Dituntut 6 Bulan Penjara
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa artis Julia Perez menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap lawan mainnya di film ARWAH GOYANG KARAWANG, Dewi Perssik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Milono Rahardjo dalam sidang mengungkapkan beberapa hal yang dipandang memberatkan pelaku, yakni perbuatannya yang mengakibatkan korban Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik mengalami luka.
Selain itu terdakwa tidak mengaku terus terang, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan dari Julia Perez adalah terdakwa belum pernah dipidana, selain itu juga perdamaian kedua belah pihak menjadi meringankan tuntutan.
Jaksa menilai Yuli Rahmawati alias Julia Perez bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan tuntutan penjara selama 6 bulan penjara.
Tuntutan jaksa didasari oleh pemeriksaan barang bukti berupa satu bendel naskah skenario asli milik sutradara dan 2 bendel copy milik terdakwa dan saksi Dewi Perssik. Bukti lain berupa foto luka korban dan hasil visum yang dikeluarkan RSCM.
Satu keping CD berisi adegan scene 16 dari kamera master 4 juga dijadikan bukti di mana di situ menunjukkan rekaman perkelahian keduanya.
Selain itu Jaksa juga menuntut Julia Perez membayar ongkos perkara sebesar 2000 rupiah.
Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (9/8/2011) depan, dengan agenda pledoi alias pembelaan dari pihak Julia Perez. (kpl/ato/dar)
No comments:
Post a Comment