VIVAnews - Sidang perdata kasus dugaan kecurangan yang menyeret nama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot digelar hari ini, 26 Juli 2011. Aa Gatot diduga telah memalsukan formulir pendaftaran calon ketua umum, dan telah merekayasa status keanggotaan beberapa anggota.
"Kita sangat mengharapkan lembaga pengadilan bisa berlaku bijak dan adil karena ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kita semua," ujar mantan Ketua Umum Parfi, Yenny Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2011.
Dalam sidang pertama hari ini, tampak hadir beberapa artis seperti Roy Marten, Yati Octavia, dan Edis Adelia didampingi pengacara Henry Yosodiningrat. Namun, Aa Gatot yang ditunggu-tunggu kehadirannya tidak tampak batang hidungnya. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
"Maklumi saja mungkin lagi ada halangan. Tapi hakim cukup bijak kasih waktu minggu depan. Semoga para tergugat bisa hadir," kata Yenny.
Yenny mengaku akan serius mengawal kasus Parfi sampai selesai. Sementara itu aktor Roy Marten mengungkapkan, ia gerah dengan keputusan yang dihasilkan dalam kongres.
"Kita menggugat keabsahan keputusan Gatot sebagai ketuanya. Yang kita gugat bukan kongres, tapi keabsahan dari pemilihan ketua Parfi," ujar Roy. (umi)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment