Sistem Kerja Kontrak Outsourcing Dihapus Info Kemenakertrans Revisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menghapus sistem kerja kontrak dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourching) pada 2011 nanti. Baca Peraturan Pajak Terbaru Bebas Fiskal Luar Negeri Per Januari 2011 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 dan Pajak Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai Oleh-Oleh Penumpang Pribadi Kena Pajak Jumlah Di Atas USD 250
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut akan diperkuat dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja selama revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih dibahas di DPR.
Muhaimin mengungkapkan diubahnya rekrutmen pegawai ini dilatarbelakangi ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen pada 2009 menjadi 33 persen pada 2010. Namun Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut, sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan disewa dari outsorching. Sistem kerja kontrak memang menjadi favorit para pengusaha untuk menekan biaya tetap tapi tidak memperdulikan nasib rakyat.
“Kami masih memiliki kendala, sebagian besar pekerja ini bukan pegawai tetap, tapi kontrak,” terang Ketua Umum PKB ini.
Untuk itu, Muhaimin akan medorong perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem kontrak untuk melakukan pengangkatan pada 2011. Tentu saja dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan baru yang lebih memberi jaminan pada para pekerja.
Sebenarnya, perubahan-perubahan yang dimaksud Muhaimin sudah dimasukan dalam revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, DPR memutuskan secara sepihak, untuk mengeluarkan revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. “Jadi kami tidak membahasnya di 2011, tapi mematangkannya dulu sambil menyiapkan jadi UU di 2012,” papar Muhaimin.
Sambil menunggu 2012, ada dua hal yang dilakukan Kemenakertrans untuk mendukung upaya mendorong pengurangan jumlah karyawan kontrak ataupun outsorching di perusahaan-perusahaan. Salah satunya dengan membuat Permenakertrans, yang isinya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourching.“Insya Allah 2012 para pekerja sudah dapat menerimanya,” ungkapnya.
Langkah kedua, yakni dengan mendorong penguatan industri dalam negeri. Dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. “Agar industri kita semakin stabil,” tutur Muhaimin.
Dia menambahkan, kementerian akan meminta serikat-serikat pekerja buruh untuk merapatkan barisan dan tidak mendahulukan ego masing-masing, agar penguatan industri nasional dapat terwujud.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengaku, perubahan sistem penerimaan pegawai yang akan dilakukan Kemenakertrans akan bertentangan dengan hukum jika revisi UU 13/2003 belum selesai. Pasalnya, penerimaan pegawai kontrak dan outsourching menjadi amanat dalam UU tersebut. “Kok bisa pak menteri menyatakan seperti itu padahal revisi UU itu sudah dicabut dari Prolegnas,” ucapnya.
Kalaupun Kemenakertrans akan menggunakan Permenakertrans sebagai pengganti UU maka itupun suatu keputusan yang salah. Dirinya juga tidak yakin presiden akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) karena tindakan tersebut juga inskonstitusional. “Oleh karena itu, langkah yang diucapkan Muhaimin sebaiknya ditunda selagi belum ada kejelasan mengenai revisi UU 13,” tuturnya.
Djimanto berpendapat, sebenarnya tidak apa-apa kalau outsourcing ditiadakan pasalnya banyaknya permasalahan mengenai perekrutan pegawai swasta melalui outsourcing itu bukan pada pengguna pekerja ataupun perusahaan melainkan pada penyalur tenaga kerja itu sendiri. “Kalau pemerintah tidak mau ada sistem yang buruk seperti ini seharusnya yang dilakukan secepatnya ialah menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak,” lugasnya. okezone.com
Sistem Kerja Kontrak, Sistem Outsourcing, Sistem Kerja Kontrak Dihapus, Kapan Sistem Kerja Kontrak Mulai Dihapus, Info Kemenakertrans, Perusahaan Outsourcing, UU No 13 Tahun 2003, Revisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Free Download Revisi UU No 13 Tahun 2003, Gratis Lowongan Kerja Terbaru, Kontrak Pegawai, Sistem Gaji Karyawan, Upah Minimum Regional Provinsi
No comments:
Post a Comment