Wednesday, December 22, 2010

GAYUS DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA DENDA 500 JUTA Gayus Tambunan Wajib Vonis Bersalah

GAYUS TAMBUNAN NANGIS DIVONIS 20 TAHUN PENJARA - Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara Denda 500 Juta Gayus Tambunan Wajib Divonis Bersalah. Kalau sampai Gayus bebas maka mafia hukum dan korupsi di Indonesia hukumnya halal! Terdakwa kasus penyuapan hakim, penyidik, dan pengabul keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Lihat Foto Topless Jennifer Jasmin Pacar Irfan Bachdim Di Jerman Pose Jennifer Jasmin Kurniawan Tanpa Busana dan Daftar Kekayaan Gayus Tambunan Lengkap Aset Gayus Disita Polisi Rekening Bank Rumah Deposito Miliaran.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Gayus Tambunan bersalah," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Desember 2010.

Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung.

Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa Gayus telah menyiapkan uang sebesar US$40.000 yang dimasukkan ke amplop cokelat kepada Muhtadi Asnun," kata jaksa Syarief.

Seperti yang diketahui Muhtadi Asnun merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut jaksa, yang menjadi persoalan adalah maksud terdakwa
memberikan uang kepada hakim Asnun."Yang dimaksudkan agar perkara dapat diselesaikan dengan baik dalam kata lain dapat dibebaskan dari perkara," ujar jaksa

Jaksa juga menjerat Gayus dengan pemberian keterangan palsu terhadap asal usul uang Rp28 miliar yang dimiliki oleh Gayus.

"Terdakwa memberikan keterangan bahwa seolah-olah asal-usul merupakan kerjasama jual beli tanah dengan Andi Kosasih," kata jaksa, Arief Indra.

Jaksa mempertimbangkan, selaku pegawai negeri yang baru empat tahun tampak terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pegawai negeri untuk kepentingan pribadi.

"Sebagai institusi yang bebas dari KKN. Gaji yang relatif besar, perilaku koruptif," kata Jaksa Rhein Singal

Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal meringankan bagi Gayus. vivanews.com

Gayus Tambunan, Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara, Gayus Tambunan Divonis Bersalah, Kasus Mafia Hukum, Jaringan Mafia Gayus, Daftar Kekayaan Gayus Tambunan, List Perusahaan Yang Diaudit Gayus, Vonis Hukum Gayus Tambunan

No comments:

Post a Comment