Dukung program ganyang mafia hukum SBY. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan program utama 100 hari kabinetnya, dengan program utama adalah pemberantasan mafia hukum dengan tema GM atau Ganyang Mafia. "Program utama yang pertama adalah pemberantasan mafia hukum," tegas Presiden saat jumpa pers usai sidang kabinet di ruang sidang kabinet, Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Menurut Kepala Negara, mafia hukum adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, seperti makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, serta pungutan yang tidak semestinya. "Mafia ini merusak keadilan dan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang tidak legal," katanya.
Presiden: Ganyang Mafia Hukum
Mafia hukum, lanjutnya bisa ada dimana saja seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, pajak, Bea Cukai, daerah dan lain-lain. "Ini akan kita jadikan prioritas 100 hari untuk membersihkan mafia hukum. Memang tidak semudah yang dibayangkan, tidak sekali tindakan langsung bersih. Tetapi apabila kita gebrak pasti mencapai hasil," katanya.
Presiden juga meminta kepada masyarakat yang sedang atau pernah menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan kepada Presiden dengan mengirim surat melalui PO BOX 9949 Jakarta 10.000 dengan kode GM atau Ganyang Mafia.
"Tolong cantumkan identitas yang jelas, biar tidak ada fitnah, tetapi nanti akan dirahasiakan. Mari kita bikin sistem kita makin bersih. Bongkar dan berantas sehingga hukum akan tegak dan tidak perlu ada yang jadi korban," katanya.
Pemberantasan mafia hukum merupakan satu dari 15 program utama 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dari 45 program yang ditetapkan Presiden dan kabinetnya. "Setelah kami diskusikan, kami tetapkan dalam 100 hari ada 45 program penting, program aksi pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 itu kita tetapkan 15 di antaranya merupakan program pilihan, yang lebih mendesak untuk dilaksanakan dalam 100 hari," katanya. Republika.
Menurut Kepala Negara, mafia hukum adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, seperti makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, serta pungutan yang tidak semestinya. "Mafia ini merusak keadilan dan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang tidak legal," katanya.
Presiden: Ganyang Mafia Hukum
Mafia hukum, lanjutnya bisa ada dimana saja seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, pajak, Bea Cukai, daerah dan lain-lain. "Ini akan kita jadikan prioritas 100 hari untuk membersihkan mafia hukum. Memang tidak semudah yang dibayangkan, tidak sekali tindakan langsung bersih. Tetapi apabila kita gebrak pasti mencapai hasil," katanya.
Presiden juga meminta kepada masyarakat yang sedang atau pernah menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan kepada Presiden dengan mengirim surat melalui PO BOX 9949 Jakarta 10.000 dengan kode GM atau Ganyang Mafia.
"Tolong cantumkan identitas yang jelas, biar tidak ada fitnah, tetapi nanti akan dirahasiakan. Mari kita bikin sistem kita makin bersih. Bongkar dan berantas sehingga hukum akan tegak dan tidak perlu ada yang jadi korban," katanya.
Pemberantasan mafia hukum merupakan satu dari 15 program utama 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dari 45 program yang ditetapkan Presiden dan kabinetnya. "Setelah kami diskusikan, kami tetapkan dalam 100 hari ada 45 program penting, program aksi pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 itu kita tetapkan 15 di antaranya merupakan program pilihan, yang lebih mendesak untuk dilaksanakan dalam 100 hari," katanya. Republika.
No comments:
Post a Comment