Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, December 1, 2010

PAJAK TERBARU WARTEG JAKARTA DIKENAI PAJAK RESTORAN 10% Per 1 Januari 2011

PAJAK WARTEG PEMERINTAH DAERAH DKI JAKARTA - Pajak Terbaru Warteg Jakarta Dikenai Pajak Restoran 10% Per 1 Januari 2011. Bagi anda pelanggan Warung Tegal (warteg) bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemprov DKI Jakarta per 1 Januari 2011 akan mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk setiap hidangan yang anda nikmati di warteg. Baca Peraturan Pajak Terbaru Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Pajak Bea Cukai Oleh-Oleh Penumpang Pribadi USD 250 dan US$ 1000 dan Larangan Menggunakan HP Handphone Saat Mengemudi UU No 22 tahun 2009 Polisi Tilang Pengendara Sambil Telpon.

"Rencananya per 1 Januari 2011 pajak tersebut mulai diberlakukan. Pajaknya sebesar 10 persen," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Arif Susilo, kepada detikcom, Rabu (1/12/2010).

Menurut Arief pengenaan pajak restoran untuk warteg didasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam Pasal 1 angka 22 dan 23 disebutkan bahwa warteg dan usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman termasuk katering dan jasa boga lainnya dikenai pajak.

"Pajak itu sebenarnya tidak kita kenakan kepada pengusaha warteg, tapi kepada konsumen atau pembelinya. Selama ini pengusaha warteg tidak memberikan kontribusi bagi daerah, dengan adanya pajak ini kita harapkan mereka ikut berkontribusi," terangnya.

Tujuan dari penarikan pajak sebesar 10 persen ini untuk menambah pundi-pundi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Pajak ini pun hanya dikenakan untuk warteg dengan pendapatan kotor tahunan lebih dari Rp 60 juta.

"Kalau kurang dari itu maka tidak akan kenai pajak. Jasa katering atau rumah makan Padang dan sejenisnya juga akan kena pajak kalau pendapatannya lebih dari itu," paparnya.

Untuk memuluskan hal ini, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum. Di samping mematangkan pembahasan Perda Pajak Restoran bersama DPRD DKI Jakarta yang menurut Arif hampir rampung.

"Bulan ini kita sedang gencar melakukan sosialisasi, selain itu kita juga melakukan pendataan terkait warung mana saja yang memenuhi standar untuk kena pajak. Kita lakukan pendataan satu persatu sehingga awal tahun diharapkan sudah bisa berjalan," terangnya.

Berikut ini kutipan lengkap dua butir dari pasal 1 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang jadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.

22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. detik.com

Pajak Terbaru, Peraturan Pajak Terbaru, Pajak Warteg Warung Tegal, Warteg Jakarta Dikenai Pajak Restoran 10%, Tarif Pajak Warteg, Kapan PAjak Warteg Mulai Berlaku, Pasal 1 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Monday, November 29, 2010

PAJAK BEA MASUK BARANG BAWAAN LUAR NEGERI Oleh-Oleh Kena Pajak Jumlah Di Atas USD 250

PERATURAN PAJAK TERBARU - Pajak Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai Oleh-Oleh Penumpang Pribadi Kena Pajak Jumlah Di Atas USD 250. Barang bawaan atau oleh-oleh yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri dengan nilai di atas US$ 250 akan dikenakan bea masuk. Aturan ini berlaku sejak 29 Oktober 2010 lalu. Baca Info Pajak Terbaru Pajak Pesangon Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan dan Penetapan NJOP PBB Pajak Bumi Dan Bangunan Ditjen Pajak Tentukan Nilai PBB Berdasarkan Google Maps.

Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Evi Suhartantyo, dalam aturan baru tersebut, para penumpang individu dibatasi barang bawaannya hingga senilai US$ 250. "Jika lewat, maka kena bea masuk," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (30/11/2010).

Dikatakan Efi, perhitungan batas nilai barang bawaan tersebut adalah untuk seluruh barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. "Jadi kalau seluruh barang bawaannya dihitung lebih dari US$ 250, dia akan langsung dikenakan bea masuk," jelas Evi.

Beda lagi untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk adalah sebesar US$ 1.000. "Jadi jika satu keluarga membawa barang bawaan dari luar negeri nilainya di atas US$ 1.000, dia akan dikenakan bea masuk," imbuh Evi.

Penetapan tarif bea masuk ini ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas. "Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud didasarkan tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif abrang tertinggi," demikian isi aturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.

"Ini merupakan aturan lama tapi gaungnya baru ramai sekarang," tukas Evi.detik.com

Peraturan Perpajakan, Peraturan Pajak Terbaru, Pajak Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri, Pajak Oleh-Oleh Penumpang Pribadi dan Penumpang Keluarga, Oleh-oleh Luar Negeri Kena Pajak Bea Masuk, Rate Perpajakan Terbaru, Pajak Bea Cukai

Wednesday, November 10, 2010

HUBUNGAN BAKRIE GROUP GAYUS MAFIA PAJAK Mata Rantai Kelompok Bakrie Dan Gayus Terungkap

FOTO GAYUS VS AFGAN - Hubungan Bakrie Group dan Gayus Sang Mafia Pajak Mata Rantai Kelompok Bakrie Dan Gayus Terungkap. Mata rantai jaringan kelompok Bakrie ke Gayus Tambunan mulai terjawab. Yakni dengan pengakuan saksi Alif Kuncoro yang menyebut 'Deni' sebagai manajer salah satu perusahaan grup Bakrie. Sekarang posisinya sudah naik menjadi salah satu direktur di kelompok usaha tersebut. Baca Kronologis Detik-Detik Gayus Kabur Ke Bali Nonton Tenis dan Kumpulan Foto-Foto Mirip Gayus Nonton Tenis Di Bali

Deni mempunyai teman akrab seorang konsultan pajak bernama Imam Cahyo Maliki. Kakak Imam adalah si Alif itu sendiri. Sementara Alif berteman baik dengan Gayus Tambunan.

Sederhananya, rantai tersebut kurang lebih begini: Kelompok Bakrie --> Deni --> Imam Cahyo --> Alif Kuncoro --> Gayus Tambunan.

"Deni, manajer perusahaan Bakrie. Deni teman karibnya Imam Cahyo Maliki. Sekarang direktur di salah satu perusahaan Bakrie. Barangkali ada kaitannya dengan kasus pemblokiran rekening Gayus," kata Alif Kuncoro saat bersaksi untuk Gayus di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/11/2010).

Sebelumnya, nama Deni sempat disebut oleh anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana. Saat bersaksi untuk Gayus bulan lalu (11/10), Denny Indrayana menyebut Deni sebagai penghubung kelompok Bakrie supaya pajaknya berkurang.

"Pernah diceritakan oleh Gayus. Intinya membantu (perusahaan bermasalah) biar pajaknya berkurang, dari berapa jadi berapa. Gayus tidak cerita detail modusnya. Seingat saya ada ada Alif Kuncoro, Imam Maliki. Dari Grup Bakrie ada Deni. Dia yang menjadi penghubung," kata Denny Indrayana kala itu.

Sayang, baik hakim maupun jaksa tidak memperuncing pertanyaan sejauh mana keterlibatan Deni dalam kasus Gayus. Gayus sendiri sempat membongkar keterlibatan kelompok Bakrie terkait rekening siluman Rp 28 miliar di persidangan beberapa waktu lalu -- meski disanggah oleh kelompok Bakrie.

Dalam berbagai kesempatan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution sudah pesimis dengan sidang Gayus. Sebab, jaksa sudah membonsai kasus utama Rp 28 miliar menjadi hanya kasus PT SAT senilai Rp 590 juta. Padahal, Buyung mau menjadi pengacara Gayus jika Gayus mau membeberkan asal-muasal uang Rp 28 miliar tersebut.

Alif Kuncoro sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan yang sama. Dia dianggap terbukti menyuap Kompol Arafat dengan motor Harley Davidson. Tujuan suap itu supaya Alif dan Imam tidak dijadikan tersangka dalam kasus pemblokiran uang Rp 28 miliar oleh Mabes Polri. detik.com

Gayus Tambunan, Bakrie Group, Mafia Pajak dan Hukum, Hubungan Bakrie Group dan Gayus, Mata Rantai Kelompok Bakrie Dan Gayus, Foto Gayus Terbaru, Video Gayus di Bali, Youtube Gayus Tambunan Kabur dari Tahanan, Gayus vs Afgan

Tuesday, August 24, 2010

PAJAK PENGHASILAN BLOGGER Biaya Lisensi Bisnis Blogger

TARIF PAJAK PENGHASILAN BLOGGER Berita buruk bagi blogger profesional karena akan diterapkan pajak penghasilan blogger. Pemerintah memang tidak sensitif dengan kondisi perekonomian nasional ya. Padahal tidak semua tukang ngeblog bekerja sebagai full-time blogger. Tolak pajak penghasilan untuk blogger!

Pemerintah kota Philadelpia akan mencari sumber pendapatan baru bagi pemasukan kas kota tersebut. Rencananya pemerintah bakal memungut pajak dari Blogger.

Blogger akan dikenai biaya lisensi sekira USD 300 untuk pembelian lisensi bisnis di blog dari Kota tersebut. Kajian pemerintah menunjukkan bahwa sebagian Blogger dan penulis online lainnya mendapat penghasilan beberapa dollar dari iklan-iklan yang ada.

Philadelphia City Paper melaporkan, penghasilan seorang blogger terbilang cukup memadai, sebab itu tak ada salahnya mereka wajib membeli lisensi bisnis. Selain itu, mereka juga berencana memungut sekira USD50 dari pendapatan iklan yang mereka terima.

Marylin Bess, seorang blogger yang khusus membahas tanaman organic telah menerima instruksi untuk membeli lisensi dari pemerintah kota Philadelphia.

"Memungut pajak dari blogger sungguh keterlaluan, mereka tahu pekerjaan saya tidak full-time, bila harus membayar hingga USD300 untuk lisensi hak istimewa bisnis, membayar pajak upah, pajak bisnis, ini sangat keterlaluan, " kata Bess.

Langkah ini, tentunya akan mengejutkan komunitas blog Silicon Valley. Kondisi carutmarutnya perekonomian di kota tersebut berbuntut pada munculnya ide-ide jahat pemerintah kota untuk mengeruk keuntungan dari blogger. okezone.com

Besar tarif pajak penghasilan blogger terbaru

Sunday, August 8, 2010

PENETAPAN NJOP PBB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Ditjen Pajak Tentukan Nilai PBB Berdasarkan GOOGLE MAPS

Cara Menentukan NJOP PBB dengan Google Maps Ditjen Pajak Dasar dalam menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk PBB oleh Ditjen Pajak akan menggunakan teknologi Google Maps. Pajak Bumi dan Bangunan memang sering tidak tepat ya dan diprotes oleh masyarakat. Inilah salah satu manfaat positif Google, selain Google Adsense :) Baca juga manfaat dan dampak positif negatif twitter.

Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB oleh Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan layanan peta digital dan berbasis satelit dari situs Google Map.

"Kami memakai Google Map sebagai salah satu dasar menentukan besaran NJOP (nilai jual obyek pajak atau dasar penentu tagihan PBB)," kata Kepala Kantor Wilayah Bali, Direktorat Jenderal Pajak, Zulfikar Thahar di Kuta, Bali, belum lama ini.

Zulfikar mengemukakan, belakangan ada kecenderungan protes atau keberatan dari wajib pajak yang merasa NJOP untuk tanah dan bangunan miliknya tidak tepat.

Dua mengambil contoh, ada sebuah pulau kecil di kawasan Nusa Dua, Bali, yang di dalamnya hanya berisi tempat ibadah, pura, sehingga bukan merupakan obyek PBB. Pulau itu masih tetap ditagih PBB-nya, para tokoh agama setempat pun keberatan.

Melalui Google Mapd, petugas pajak mengetahui kebenaran kondisi pulau yang ternyata memang hanya berisi pura sehingga dapat dibebaskan dari tagihan PBB.

"Semua Ditjen Pajak dapat menggunakan Google Map dengan biaya (sewa) yang ditanggung kantor pusat di Jakarta," terang Zulfikar.

manfaat teknologi, dampak positif teknologi, fungsi google maps, penentuan njop nilai jual obyek pajak, perhitungan pajak bumi dan bangunan pbb, ditjen pajak, cara menggunakan google maps pbb

Sunday, July 25, 2010

INFO PAJAK TERBARU: Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan

Info Tarif Pajak Terbaru Pajak PEnghasilan Pesangon Karyawan Info Pajak Terbaru Pajak Pesangon: Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan.

Pemerintah memutuskan penerima bunga simpanan koperasi dan pesangon atau uang pensiun bagi pekerja yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan pada batas tertentu.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dan memberikan peluang bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan pensiunan untuk mengembangkan karier dalam dunia usaha.

"Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi," ungkap Dasto Ledyanto, Kepala Subdirektorat Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan dan Pemungutan dan Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Keringanan pajak atas bunga simpanan koperasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.03/2010. Di dalamnya diatur, untuk bunga simpanan koperasi hingga Rp 240.000 per bulan, tidak ada PPh yang dibebankan alias nol persen. Sebelumnya, untuk simpanan hingga Rp 240.000 dikenai pajak 15 persen.

Kini, bunga simpanan koperasi di atas Rp 240.000 per bulan hanya dikenai PPh 10 persen dan bersifat final. "Bandingkan dengan pajak atas bunga deposito yang mencapai 20 persen atau pajak atas bunga obligasi yang mencapai 15 persen. Pajak bunga simpanan koperasi jauh lebih rendah," tutur Dasto.

Pajak pesangon

Pada saat yang sama, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 16/PMK.03/2010 yang isinya memberikan insentif bagi semua penerima pesangon, tunjangan hari tua (THT), jaminan hari tua (JHT), atau dana pensiun. Sebelumnya, pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun yang besarnya Rp 25 jut-Rp 50 juta masih dikenai 5 persen, sekarang pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun hingga Rp 50 juta adalah nol persen.

Menurut Dasto, dengan aturan tarif PPh baru tersebut, ada distribusi keadilan, di mana penerima penghasilan yang lebih besar, pajaknya semakin tinggi. Dengan adanya insentif pajak ini, para penerima pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun diharapkan mendapatkan modal untuk usaha baru atau sekadar untuk menikmati masa tuanya.

"Dengan tarif baru ini, orang yang menerima pesangon Rp 50 juta, misalnya, bisa mendapatkan take home pay Rp 50 juta karena pajaknya nol persen,” ujarnya.

Dasto menuturkan, PPh atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun dapat dibayar oleh kantor tempat orang itu bekerja atau dibayar oleh orang itu sendiri. "Kami perbolehkan jika perusahaan menanggung PPh Pasal 21,” katanya.

Pajak tempat usaha

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT). WP OPPT itu tidak lain adalah setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 atau PPh yang dibayar secara berangsur-angsur setiap bulannya. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari warung, kios, atau toko yang ada di perumahan atau di mal terkena pajak ini.

Besaran PPh Pasal 25 untuk tempat usaha seperti itu ditetapkan 0,75 persen terhadap peredaran bruto. Sebelumnya, tidak ada kejelasan mengenai tarif PPh Pasal 25 untuk tempat usaha ini dan sulit diterapkan karena tidak mudah mengukur kebenaran omzet suatu usaha, selain dari pengakuan pedagangnya sendiri.

Pengamat pajak Ruston Tambunan mengingatkan, ada potensi lebih bayar pajak bagi pedagang yang mendapatkan penghasilan di bawah perhitungan standar Ditjen Pajak. Sebab, ketentuan 0,75 persen dari peredaran bruto itu diambil dengan asumsi penghasilan kena pajak neto atau peredaran bruto setelah dikurangi biaya-biaya dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah 7,5 persen dari peredaran bruto.

"Tentu ini tidak wajar bagi pedagang pengecer yang rata-rata penghasilan kena pajaknya, misalnya, 4 persen sebulan. Ini akan mengakibatkan lebih bayar,” ungkapnya. kompas.com

Artikel sebelunmya tentang situs online edit foto gambar ala photoshop.

info pajak, informasi pajak terbaru, pajak penghasilan pph, tarif pajak pesangon, tarif pajak penghasilan untuk pesangon karyawan