Showing posts with label Helm SNI. Show all posts
Showing posts with label Helm SNI. Show all posts

Wednesday, April 7, 2010

CARA UJI HELM LABEL SNI Helm SNI Harus Lewati 9 Cara Uji

Foto CARA UJI HELM LABEL SNI Gambar-gambar Pengujian Helm SNI Harus Lewati 9 Cara Uji
CARA UJI HELM LABEL SNI Helm SNI Harus Lewati 9 Cara Uji.

Sejak 1 April 2010, pemerintah mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berlabel Standar Nasional Indonesia atau SNI. Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Setiadi mengungkapkan, penggunaan helm berlabel SNI menjamin keselamatan pengendara sepeda motor dari cedera serius.

"Kita harus berani mengatakan bahwa kualitas helm yang beredar di masyarakat tanpa SNI lebih buruk dari helm dengan SNI,"

Pengujian Helm Standar SNI Helm SNI Harus Lewati 9 Cara Uji

Helm dengan label SNI telah melewati sembilan cara uji yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Di antaranya uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektivitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu, dan uji sifat mudah terbakar.

Selain itu, helm SNI juga memiliki sederet persyaratan umum, baik material maupun konstruksi yang harus dipenuhi. Persyaratan material itu antara lain penggunaan bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet.

Persyaratan lainnya, helm ini harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya. Konstruksi helm juga harus memenuhi persyaratan, seperti harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, serta keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.

Dengan pemberlakuan SNI wajib helm untuk pengendara motor roda dua, semua helm yang diproduksi wajib memenuhi ketentuan SNI yang ditandai dengan pencantuman tanda SNI berupa embos. "Kalau yang diproduksi setelah tanggal 1 April harus pakai embos. Kalau yang sebelum itu ada SNI yang menggunakan stiker. Tetapi stiker dalam ya, yang tidak bisa dilepas," ujar Bambang.

Bandingkan dengan helm non-SNI yang tidak memiliki label SNI ataupun helm SNI palsu yang hanya ditempeli stiker berlabel SNI dan mudah dilepas. Biasanya, helm ini juga tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. kompas.com

helm standar, helm standar sni, wajib helm standar sni, ciri syarat standar helm sni, beda helm sni dan non bukan sni, membedakan kualitas helm sni, syarat uji helm standar, cara uji helm label sni, pengujian helm sni

CIRI HELM STANDAR SNI WAJIB UJI Beda Helm SNI dan Non SNI

FOTO CIRI HELM STANDAR SNI WAJIB UJI Gambar Beda Helm SNI dan Non SNI 2010
CIRI HELM STANDAR SNI WAJIB UJI Beda Helm SNI dan Non SNI.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor, pemerintah memberlakukan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak pekan lalu. Namun, hingga kini sebagian besar orang belum mengetahui beda helm tanpa SNI dan helm dengan SNI.

"Masyarakat itu tahunya helm tanpa SNI lebih murah. Sisanya mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya ketika mengendarai motor dan menggunakan helm sembarangan," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi.

Apa Beda Helm SNI dan Bukan? Perbedaan Helm SNI dan Helm Standar Bukan SNI

Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Pasalnya, helm SNI telah melewati serangkaian uji oleh BSN. Sayang, dari total produksi helm lokal sekitar 9 juta per tahun, sekitar 20-30 persen di antaranya berkualitas nonstandar.

Sekitar 30 persen helm yang beredar di pasar merupakan produk impor yang diduga nonstandar, terutama yang berasal dari China. Lantas, bagaimana membedakan helm SNI dan non-SNI?

Menurut Bambang, helm SNI yang sudah disertifikasi ditandai dengan pencantuman tanda SNI berupa emboss dan bukan ditempel atau menggunakan stiker. "Ini perlu dilihat baik-baik. Ada tanda SNI yang di-emboss enggak? Kalau enggak, itu palsu. Bukan SNI," terang Bambang.

Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim mengakui, saat ini ada indikasi produsen atau importir "nakal" yang memalsukan emboss lambang SNI. Padahal, produsen ini belum mengantongi sertifikasi SNI.

"Indikasi itu mulai ada. Emboss-nya dipalsukan, padahal sertifikasi itu enggak mudah lho prosesnya," tutur dia.

Modus lainnya, setelah memiliki sertifikasi produsen mulai mengurangi standar produk helmnya yang akan disebarkan di pasar. Hal senada disampaikan Bambang. Menurut dia, banyak oknum pengusaha nakal dan mencoba mengakali SNI.

"Itu sangat mungkin terjadi. Dan itu enggak hanya di helm, di produk lain seperti pupuk juga ada. Tetapi masyarakat yang akan menilai," cetusnya.

Untuk mengenali helm SNI palsu ini juga tidak mudah. Pasalnya, emboss SNI palsu hampir mirip dengan emboss yang asli. Kualitasnya juga sulit dibedakan dengan mata telanjang. Untuk itu konsumen harus cerdas dalam membeli helm SNI.

Thomas menyarankan agar konsumen membeli helm SNI di toko-toko yang dapat dipertanggungjawabkan. "Ya belilah helm di toko-toko besar yang kira-kira bisa dipertanggungjawabkan," tutur dia. kompas.com


tags: helm standar, helm standar sni, wajib helm standar sni, ciri syarat standar helm sni, beda helm sni dan non bukan sni, membedakan kualitas helm sni, syarat uji helm standar