Ternyata gigi palsu bisa jadi senjata para ahli forensik dalam mempercepat proses identifikasi korban kejahatan. Menarik juga ya!
Gigi telah lama dipakai penyidik sebagai salah satu alat pengenalan jenazah yang tak beridentitas. Kesulitannya, belum banyak orang Indonesia yang memiliki data gigi sehingga sulit dicocokkan. Jalan keluarnya, Guru Besar Prostodontik Universitas Padjadjaran, Bandung, Rachman Ardan mengusulkan penandaan pada gigi palsu.
Dalam orasi penerimaan jabatan guru besar di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad hari ini, Rachman mengatakan, penandaan itu bisa dilakukan di atas permukaan gigi dengan cara digravir atau ditulis. Sedangkan penandaan di bawah gigi dengan cara memendam logam atau non logam, juga microchip pada gigi palsu. "Penanda itu akan mempercepat proses identifikasi," ujarnya.
Gigi Palsu Ternyata Memudahkan Identifikasi Forensik
Di Swedia, kata dosen Odontologi Forensik di Fakultas Kedokteran Gigi Unpad itu, peraturan mengharuskan setiap dokter gigi untuk menjelaskan manfaat dan menganjurkan pasien agar restorasi giginya diberi tanda identifikasi personal. Tapi bila pasien menolak, penandaan itu tidak dipaksakan. Di sini, katanya, peraturan seperti itu masih dipertimbangkan Departemen Kesehatan.
Dia meminta kepolisian juga aktif bersama Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia untuk mendorong keluarnya peraturan pemerintah atau Undang-Undang seperti itu di negara-negara Eropa di bidang identifikasi forensik. "Polisi sebagai penyidik sangat berkepentingan," ujar Rachman. Paling tidak, penandaan gigi itu diterapkan bagi para tentara dan polisi yang tugasnya berisiko tinggi.
Keuntungan identifikasi gigi, kata spesialis bidang prostodontik tersebut, antara lain karena melekat erat pada tulang rahang, tahan terhadap proses pembusukan, tahan panas hingga 900 derajat celcius, juga tahan asam, dan bentuknya mudah dikenali. Menurut perkiraan peneliti, kemungkinan kesamaan bentuk gigi dan mulut orang yang sama adalah 1 berbanding 2 milyar. Tempo.
Gigi telah lama dipakai penyidik sebagai salah satu alat pengenalan jenazah yang tak beridentitas. Kesulitannya, belum banyak orang Indonesia yang memiliki data gigi sehingga sulit dicocokkan. Jalan keluarnya, Guru Besar Prostodontik Universitas Padjadjaran, Bandung, Rachman Ardan mengusulkan penandaan pada gigi palsu.
Dalam orasi penerimaan jabatan guru besar di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad hari ini, Rachman mengatakan, penandaan itu bisa dilakukan di atas permukaan gigi dengan cara digravir atau ditulis. Sedangkan penandaan di bawah gigi dengan cara memendam logam atau non logam, juga microchip pada gigi palsu. "Penanda itu akan mempercepat proses identifikasi," ujarnya.
Gigi Palsu Ternyata Memudahkan Identifikasi Forensik
Di Swedia, kata dosen Odontologi Forensik di Fakultas Kedokteran Gigi Unpad itu, peraturan mengharuskan setiap dokter gigi untuk menjelaskan manfaat dan menganjurkan pasien agar restorasi giginya diberi tanda identifikasi personal. Tapi bila pasien menolak, penandaan itu tidak dipaksakan. Di sini, katanya, peraturan seperti itu masih dipertimbangkan Departemen Kesehatan.
Dia meminta kepolisian juga aktif bersama Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia untuk mendorong keluarnya peraturan pemerintah atau Undang-Undang seperti itu di negara-negara Eropa di bidang identifikasi forensik. "Polisi sebagai penyidik sangat berkepentingan," ujar Rachman. Paling tidak, penandaan gigi itu diterapkan bagi para tentara dan polisi yang tugasnya berisiko tinggi.
Keuntungan identifikasi gigi, kata spesialis bidang prostodontik tersebut, antara lain karena melekat erat pada tulang rahang, tahan terhadap proses pembusukan, tahan panas hingga 900 derajat celcius, juga tahan asam, dan bentuknya mudah dikenali. Menurut perkiraan peneliti, kemungkinan kesamaan bentuk gigi dan mulut orang yang sama adalah 1 berbanding 2 milyar. Tempo.
No comments:
Post a Comment