Tuesday, August 4, 2009

Modifikasi Chipset Game Konsol Mahasiswa DIPENJARA 10 Tahun Karena Menghancurkan Bisnis MILIARAN DOLLAR!

Jago Modifikasi Chipset Game Konsol Penjara 10 Tahun Menanti
Jago memodifikasi chipset game konsol seperti Xbox, Wii, dan Playstation supaya dapat memainkan game bajakan mungkin bagi sebagian orang merupakan berkah, namun tidak bagi mahasiswa yang satu ini.

Keinginan yang begitu kuat untuk bermain game tetapi karena tidak ditunjang oleh kemampuan ekonomi yang cukup mendorongnya untuk berpikir kreatif dan pada akhirnya menemukan cara modifikasi chips untuk semua game konsol.

Alih-alih mendapatkan penghargaan, si anak pintar ini akhirnya digiring ke hotel prodeo alias masuk ke penjara dengan tudingan berat: pelanggaran hak cipta!

Ternyata jago
memodifikasi chipset konsol game tidak membawa berkah malah tertimpa musibah. Baca kisah selengkapnya berikut ini.


Dibui 10 Tahun Karena 'Modchip' Konsol Game

Matthew Lloyd Crippen terancam dipenjara 10 tahun karena aksinya memodifikasi chipset (modchip) konsol game seperti XboX, Wii, dan PlayStation. Dengan modchip, semua konsol game jadi bisa dipakai untuk memainkan game bajakan.

Nah, rupanya dengan aksi tersebut, mahasiswa yang juga doyan main game ini dinilai telah melanggar aturan Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Ia dituding melakukan modifikasi itu demi mengambil untung atas sebuah hak cipta.

Sebelum proses pengadilan dilangsungkan, aparat telah menyambangi rumah tersangka dan menyita lusinan konsol game di sana. Demikian seperti dilansir NBC dan dikutip detikINET, Rabu (5/8/2009).

"Bermain game dengan cara seperti ini adalah kriminal. Segala bentuk pelanggaran hak cipta tak hanya merugikan bisnis miliaran dolar, namun juga bisa membahayakan keamanan konsumen," tukas Robert Schoch, salah satu aparat yang terlibat dalam penangkapan Crippen.

Diperkirakan, berbagai aksi pembajakan telah merugikan ekonomi AS sebesar US$ 250 miliar per tahunnya. Ini sepertinya mendorong aparat di sana bertindak tegas. Kalau di Indonesia, bagaimana? (Makasih ya: Detik.com)

No comments:

Post a Comment